Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    JEMBER - Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di empat kecamatan. Lima pelaku yang terlibat dalam perniagaan ilegal ini berhasil ditangkap dalam operasi tertangkap tangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Jum'at (28/07/2023)

    Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat memimpin Pressconfrens yaitu *Kronologi perkara dimulai ketika pihak Polres Jember menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perniagaan BBM bersubsidi yang tidak sah.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada kecurigaan atas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite di Kecamatan Kencong dan Gumukmas, Solar di Kecamatan Pakusari, " Jelas Kapolres.

    Lanjut, "Dalam pengungkapan yang dilakukan di empat kecamatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Mereka adalah FR, warga Kecamatan Pakusari; IM, warga Kecamatan Ambulu, IAP, warga Kecamatan Puger dan MNS, warga Kecamatan Gumukmas dan IS, warga Wonorejo Kencong",

    Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertalite di SPBU kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dan pengecer dengan mengambil keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencarian mereka, Pungkas AKBP Moh Nurhidayat.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan jerigen plastik dan drum, 1 sepeda motor, 1 unit mesin Pom Mini warna merah-putih, 1 buah corong, 2 buah selang panjang dan pendek, surat rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, serta lembar catatan penjualan BBM.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyatakan apresiasi atas kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang turut membantu keberhasilan penanganan kasus Ia menyatakan bahwa Polres Jember akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga stabilitas harga BBM demi kesejahteraan masyarakat. (AR)

    #pilresjember #humaspolresjember #kapolresjeber #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pesantren Annuriyah Sinergi Dengan TNI Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Pengerjaan jembatan Pasukan TMMD ke 117...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Koramil 0824/24 Ambulu Bersama Aparat Terkait Kawal Pergeseran Logistik Pemilu Kembali ke  PPK Pasca Pemungutan Suara
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Danramil 0824/12 Kaliwates Serukan Persatuan dan Kesatuan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024,  pada Pembinaan RW dan RT 
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Tournamen Golf HUT Ke 79 RI, Ikut Serahkan Trophi Pemenang
    Anggota Kodim 0824/Jember Terima Sosialisasi Tahormil Oleh Kaajenrem 083/Bdj
    Dandim 0824/Jember : Selamat Menyambut Bulan Ramadhan 1445 H Mari Kita Tingkatkan Amal Ibadah Kita
    Koramil 0824/16 Tanggul, Gelar Tradisi Penerimaan Anggota Baru Pramuka Saka Wira Kartika
    Danramil 0824/12 Kaliwates Serukan Persatuan dan Kesatuan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024,  pada Pembinaan RW dan RT 
    Babinsa Koramil 0824/11 Sumbersari Bersama Petugas Puskesmas Lakukan Fogging Cegah Penyebaran Penyakitr DBD
    Dandim 0824/Jember Hadiri Pembukaan Dikbasus TNI AD 2024, Selamat Menempuh Pendidikan 
    Babinsa Tegalwangi  Koramil 0824/19 Umbulsari Beri Sambutan Tasyakuran HUT Kemerdekaan RI
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Tournamen Golf HUT Ke 79 RI, Ikut Serahkan Trophi Pemenang
    Danposramil 0824/30 Sukorambi Bersama Muspika Hadiri Orientasi Tim Pendamping Keluarga Stunting, dipimpin Wabup Jember
    Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Musdes, Laporan  Pertanggung Jawaban Desa Jatimulyo
    Babinsa Koramil 0824/11 Sumbersari Cegah Bullying, Sosialisasi Kepada Pelajar SMPN 14
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Patroli Gereja, Berikan Rasa Aman dan Khidmat Ibadah Umat Kristiani
    Personel Koramil 0824/27 Jombang Berikan Materi Wasbang Pelajar SMK 17 YP, Tanamkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan

    Ikuti Kami