Carok di Sumberbaru,Polres Jember Amankan 3 Tersangka

    Carok di Sumberbaru,Polres Jember Amankan 3 Tersangka

    Jember-Kasus carok yang terjadi di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, antara dua keluarga, Minggu (3/9/2023) telah menelan satu korban jiwa dan tiga korban luka parah, Polres Jember berhasil menangkap tiga pelaku. 

    Hal tersebut di sampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian SH saat gelar Press Release di loby Mapolres Jember Selasa (05/09/2023) pukul 13, 00 WIB.

    “Kita lakukan Press Release terkait kejadian kemarin Minggu (03/05/2023) sekitar pukul 09.30 WIB di desa Gelang kecamatan Sumberbaru kabupaten Jember yang mana korban Meninggal adalah Mat halil, pungkas AKP Dika. 

    Penyidik Satreskrim Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka atas kasus carok alias perkelahian dengan celurit di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.

    Kasatreskrim mengatakan tiga tersangka tersebut bernama Husairi, Solihin dan Hotiman, mereka masih satu keluarga.

    "Untuk Husairi tidak bisa kami hadirkan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Soebandi Jember, " katanya saat jumpa pers, Selasa (5/9/2023).

    Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika hardian mengungkapkan ke tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masih terikat hubungan keluarga yakni adik kakak serta ayah.

    "Ketiga tersangka yang kita tetapkan yakni Husairi yang saat ini masih dirawat di rumah sakit serta Sholihin alias Sali dan Hotiman, ketiganya masih satu keluarga, " ujarnya. 

    Hasil penyidikan polisi diketahui motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan berat tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati kepada korban.

    "Bermula dari adanya sengketa tanah, sampai akhirnya ayah dari tiga tersangka tersebut dianiaya, mereka mendatangi rumah korban untuk membalas sampai mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Mat Halil, " ujar Dika saat merilis ungka kasus penganiayaan di Mapolres setempat, Selasa (5/9/2023). 

    Dalam penanganan perkara pidana itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam berupa clurit, tiga buah sarung clurit, satu buah pedang, satu buah tongkat kayu serta pakai yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi.

    "Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, "Ungkap Kasat Reskrim AKP Dika. (HMS - AR)

    #polresjember #kapolresjember #humaspolresjember #akbpmohnurhidayat #pressconference
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Bersama...

    Artikel Berikutnya

    TNI Manunggal Air, Dandim 0824/Jember Tinjau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tempurejo Terima Logistik Pilkada, Polsek Bersama Koramil 0824/09 Tempurejo Lakukan Pengawalan
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Danramil 0824/12 Kaliwates Serukan Persatuan dan Kesatuan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024,  pada Pembinaan RW dan RT 
    Anggota Kodim 0824/Jember Terima Sosialisasi Tahormil Oleh Kaajenrem 083/Bdj
    Babinsa Koramil 0824/11 Sumbersari Bersama Petugas Puskesmas Lakukan Fogging Cegah Penyebaran Penyakitr DBD
    Dandim 0824/Jember Hadiri Pembukaan Dikbasus TNI AD 2024, Selamat Menempuh Pendidikan 
    Babinsa Koramil 0824/22 Balung Pendampingan Pompanisasi Irigasi Lahan Persiapan Tanam
    Danramil 0824/12 Kaliwates Serukan Persatuan dan Kesatuan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024,  pada Pembinaan RW dan RT 
    Koramil 0824/16 Tanggul, Gelar Tradisi Penerimaan Anggota Baru Pramuka Saka Wira Kartika
    Dandim 0824/Jember Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi, Dukung Fokus Pengendalian Harga Sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H
    Babinsa Tegalwangi  Koramil 0824/19 Umbulsari Beri Sambutan Tasyakuran HUT Kemerdekaan RI
    Makoramil 0824/19 Umbulsari Jadi Tempat Finish Gerak Jalan SD-MI Se Kecamatan
    Danposramil 0824/30 Sukorambi Bersama Muspika Hadiri Orientasi Tim Pendamping Keluarga Stunting, dipimpin Wabup Jember
    Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Musdes, Laporan  Pertanggung Jawaban Desa Jatimulyo
    Babinsa Koramil 0824/11 Sumbersari Cegah Bullying, Sosialisasi Kepada Pelajar SMPN 14
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Patroli Gereja, Berikan Rasa Aman dan Khidmat Ibadah Umat Kristiani
    Personel Koramil 0824/27 Jombang Berikan Materi Wasbang Pelajar SMK 17 YP, Tanamkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan

    Ikuti Kami